Selamat datang di website kami
Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tahun Anggaran 2026
P3MD adalah Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sebuah program unggulan pemerintah pusat yang digagas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
P3MD Tahun Anggaran 2026 di Desa Cibiuk Kaler yaitu berupa Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kp. Pulo Karang. Pembangunan TPT ini beralokasi dari dana desa tahun anggaran 2026 sebesar Rp 78.867.500,- dengan volume 149 m (53,70 m³) dalam waktu 30 hari yang dilaksanakan oleh PPKD dan penanggung jawabnya adalah Kepada Desa Cibiuk Kaler.
"Untuk kegiatan hari ini pembangunan TPT di Kp. Pulo Karang RW 007, insyaallah mudah-mudahan ada manfaatnya untuk warga sekitarnya. Yang mana anggarannya sudah tertera di papan proyek produksi, alhamdulillah pembangunan ini ada perwakilan dari tokoh masyarakat dan sekdes, mudah-mudahan lancar seterusnya." kata Pak Yayan (BPD)
"Alhamdulillah saatos na aya jalan ieu janten kacida manfaat pisan, soalna upami teu aya ieu mah jadi jalmi teh ti saloledat. Haturnuhun pisan bantosan nana mudah-mudahan sing manfaat." kata warga sekitar

Kasi Pelayanan Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan umum, penyuluhan masyarakat, dan administrasi warga. Sedangkan, Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi tata praja, kependudukan, dan ketertiban umum.

Jadwal Posyandu diadakan secara rutin minimal satu kali dalam sebulan, dengan tanggal dan lokasi yang berbeda-beda di setiap WK.

COMING SOON TURNAMEN SEPAK BOLA "KARANG TARUNA CUP" Antar RW Se-Desa Cibiuk Kaler Season 2 Akan Segera Dimulai! Ayo Daftarkan Team Terbaik Kalian Karena Pendaftaran Telah Dibuka! Siapakah Tahun Ini Yang Akan Membawa Pulang Piala Bergilir?