Selamat datang di website kami
KASI PELAYANAN
Kasi Pelayanan Desa adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan umum, penyuluhan masyarakat, dan administrasi warga.
Tugas Pokok Kasi Pelayanan, yaitu :
• Membantu kepala desa dalam bidang urusan pelayanan operasional warga.
• Mengurus administrasi surat keterangan seperti domisili, izin usaha, atau urusan nikah, talak, cerai, rujuk.
• Menangani dan mencatat berbagai bentuk keluhan atau kebutuhan pelayanan warga sehari-hari.
Fungsi Kasi Pelayanan, yaitu :
• Memberikan penyuluhan serta motivasi agar warga paham hak dan kewajiban mereka di desa.
• Mencari cara untuk meningkatkan keaktifan dan partisipasi warga dalam membangun desa.
• Menjaga dan merawat nilai sosial serta budaya yang hidup di tengah masyarakat
KASI PEMERINTAHAN
Kasi Pemerintahan adalah perangkat desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi tata praja, kependudukan, dan ketertiban umum.
Tugas Pokok Kasi Pemerintahan, yaitu :
• Membantu Kepala Desa dalam penyiapan bahan dan pelaksanaan manajemen tata praja pemerintahan desa.
• Menyusun rancangan regulasi atau peraturan desa.
• Melakukan pembinaan masalah pertanahan dan administrasi kependudukan.
Fungsi Utamanya di Desa, yaitu :
• Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
• Mengelola upaya perlindungan masyarakat (Linmas/keamanan lingkungan).
• Melakukan penataan wilayah serta pengisian profil desa.